AYOBOGOR.COM -- Detik-detik memasuki Minggu terakhir bulan Agustus 2024, pemerintah masih berkomitmen dalam mencairkan sejumlah bansos.
Pencairan dua bansos reguler yakni PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah hampir selesai.
Dan kini pemerintah akan berfokus penyaluran bantuan sosial yang alokasi 3 bulan, Juli-September.
Saat ini memang status PKH BPNT Juli-September belum SP2D.
Baca Juga: 3 Film Korea Seru yang Bakal Tayang September, Salah Satunya Tentang Kisah Hidup Jungkook BTS
Itu karena, pencairan yang semula lewat PT Pos akan dialihkan ke kartu KKS. Proses Burekol masih dilakukan saat ini.
Jadi KPM harus bersabar menunggu kabar selanjutnya mengenai pencairan tersebut.
Selain alokasi Juli-September yang akan disalurkan, ternyata pemerintah juga masih akan menyalurkan untuk periode Mei-Juni.
Kemensos melalui surat resminya, memberikan waktu bagi KPM PKH BPNT yang belum mencairkan bansos periode Mei-Juni.
Jika dana bansos tidak kunjung diambil, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan KPM yang bersangkutan tidak akan menerima bansos lagi.
Diperkirakan, pencairan ulang ini akan dilakukan hingga akhir Agustus 2024.
Baca Juga: Bukan PKH atau BPNT! Ada Pencairan Bansos Rp600 Ribu di Wilayah Ini, Wilayahmu Termasuk?
Nah kali ini kita akan bahas, jumlah nominal paling minimal yang diterima KPM PKH di pencarian Juli-September.
Seperti diketahui, sejumlah komponen jadi salah satu perhitungan penyaluran bansos PKH.