AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi mengenai kabar bahwa KPM bisa dapat bansos PBI JK senilai Rp 500 ribu tanpa memiliki kartu KIS.
Seperti diketahui, banyak di antara kita yang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mungkin belum mengetahui bahwa kita juga berhak mendapatkan fasilitas kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan.
Nah, untuk mendapatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu lagi repot mengurus kartu.
Baca Juga: 2 Bansos Tambahan FIX Cair Rabu Pagi Ini, Ada Bantuan Nominal Rp 160.000 Untuk Kebutuhan Pangan KPM
Cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda sudah bisa mengakses berbagai layanan kesehatan yang disediakan.
Nah, merangkum sejumlah sumber, besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap penerima Bansos PBI JK adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Atau dalam kata lain Rp 504.000 pertahun.
Bantuan ini langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan untuk pembayaran iuran bulanan.
Penerima bantuan tidak perlu mengurus administrasi apapun, karena sudah diurus oleh pemerintah.
Hal ini menjadi komitmen pemerintah terkait akses kesehatan yang lebih mudah.
Sebab dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu Program BPJS Kesehatan membantu menjamin kesehatan Anda dan keluarga sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan saat sakit.