Namun jika di SP2D terdapat keterangan ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah sebab meninggal atau sebab lainnya.
Atau malah tertuang keterangan masih utuh periode salur yang lama, seperti bulan sebelumnya. Jadi bisa dipastikan untuk periode salur yang Juli dan Agustus 2024 tidak bisa dicairkan kembali.
Selain itu juga, bagi para KPM yang telah disalurkan bantuan sosialnya bakal ada bantuan tambahan. Bantuan tambahan ini, jika para KPM ini datanya masuk dalam daftar miskin ekstrim. Sehingga berpeluang mendapatkan bantuan tambahan berupa beras 10 kg.
Atau juga bisa Ktpm yang memiliki anak sekolah, dan masuk nominasi penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2024.
Serta sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar terakhir pada 30 Juni 2024 sehingga bisa berkesempatan mendapatkan bantuan sosial PIP 2024.***