Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Tambahan Ini Masih akan Dicairkan di Minggu Ketiga Bulan Agustus 2024

photo author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:08 WIB
Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Tambahan Ini Masih akan Dicairkan di Minggu Ketiga Bulan Agustus 2024 (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Tambahan Ini Masih akan Dicairkan di Minggu Ketiga Bulan Agustus 2024 (Unsplash.com/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM -- PKH BPNT merupakan bansos reguler yang hingga saat ini dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Bantuan sembako non tunai disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 200 ribu per bulan. 

Sehingga dalam setahun, KPM berhak mendapatkan dana total Rp 2,4 juta apabila tidak tercoret sebagai penerimanya.

Mengingat setiap bulannya Kemensos melakukan update data penerima bansos sebagai upaya agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Berbeda dengan BPNT, PKH disalurkan kepada KPM sesuai komponen yang dimiliki.

Baca Juga: KPM Golongan Ini Bakal Terima Dana Bansos Lebih Banyak, Penerima Manfaat Lain Jangan Iri

Mulai ibu hamil, anak balita, anak sekolah, disabilitas, lansia dan yang terbaru korban HAM berat.

Ternyata selain PKH dan BPNT, pemerintah masih akan menyalurkan 3 bansos tambahan di Minggu ketiga Agustus 2024.

Bantuan yang pertama adalah Permakanan khusus lansia atau disabilitas tunggal.

Bantuan ini diberikan dengan wujud makan siap makan dua porsi setiap harinya oleh kelompok masyarakat setempat.

Dalam satu porsi makanan tersebut sudah termasuk nasi, lauk-pauk, sayur, dan buah.

Anggarannya adalah Rp 30 ribu perhari, jadi total dana bantuan permakanan yang disalurkan kepada 1 orang KPM adalah Rp 900 ribu.

Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs Persija di Liga 1 2024-2025, Duel Sengit Antara Pendekar Cisadane Melawan Macan Kemayoran

Bantuan kedua adalah Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada komponen anak sekolah yang terdata di Dapodik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X