Selain BLT Dana Desa ada juga Bansos lain yang tidak boleh diterima oleh keluarga yang sudah terdaftar dalam program PKH Kemensos, yakni Bansos Atensi Yapi sebesar Rp200 ribu per bulan.
Ada pula beberapa Bansos yang boleh diterima oleh KPM PKH maupun BPNT dan masih terus diaslurkan hingga akhir Agustus 2024 ini.
Yakni yang pertama Bansos CBP dari Bapanas berupa beras 10Kg per KPM. Bansos beras 10Kg saat ini memasuki penyaluran alokasi Juli – Agustus 2024.
Periode selanjutnya untuk bantuan CBP berupa beras 10Kg ini dijadwalkan pada Oktober 2024. Pada periode ini sebagian KPM PKH BPNT berpotensi mendapatkan bantuan beras ini juga.
Hal ini karena perbedaan kebijakan mengenai sumber data penerima Bansos CBP yang mengalami perubahan dari realisasi penyaluran tahun 2023.
Yaitu perubahan data induk dari DTKS Kemensos ke P3KE Kemenko PMK. Jika pada 2023 lalu penerima beras 10Kg seluruhnya adalah KPM PKH maupun BPNT, tahun ini hanya sebagian KPM reguler Kemensos yang mendapatkan.
Selain itu ada pula Bansos pendidikan dari Kemdikbud yakni PIP. Terhitung 12 Agustus 2024 ini, penerima SK Nominasi PIP yang sudah mengaktivasi rekening Simpel hingga 30 Juni 2024 sudah bisa mencairkan saldo PIP-nya.
Terakhir Bansos yang juga disalurkan Agustus 2024 ini dan bisa didapatkan oleh KPM PKH maupun BPNT adalah Pena Muda. Pena Muda merupakan salah satu jenis Bansos kewirausahaan dari Kemensos.
Penerima Pena Muda adalah anak dari KPM yang terdata di DTKS dan berusia 20 – 30 tahun. Bantuan yang diterima adalah Rp5 juta rupiah serta pendampingan kewirausahaan.
Baca Juga: Fix! Seleksi CPNS Dibuka Tanggal 20 Agustus 2024, Pelamar Cek Jadwal Syarat dan Ketentuannya
Dana tersebut bukan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari melainkan bantuan usaha. Pena Muda juga merupakan salah satu Bansos yang bisa dicairkan KPM PKH maupun BPNT di bulan Agustus 2024 ini.***