AYOBOGOR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Sesuai dengan jadwal, pendaftaran CPNS 2024 bakal dimulai pada tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Oleh sebab itu, penting untuk tahu segala informasi berkaitan dengan syarat hingga alur seleksi CASN 2024.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti seleksi CASN 2024, salah satunya syarat yang harus dilampirkan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Inilah 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta
Bagi lulus baru, tentu bertanya tanya-tanya mengenai syarat terkait ijazah yang dilampirkan.
Lantas bolehkah menggunakan surat keterangan lulus alias SKL untuk mendaftarkan diri dalam seleksi CASN 2024?
"Hanya bisa daftar seleksi pakai ijazah, bukan surat keterangan lulus alias SKL," keterangan dari akun Instagram @bkngoidofficial pada 14 Agustus 2024.
Pasalnya, salah satu syarat utama dalam seleksi CASN 2024 adalah ijazah dari jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh.
Baca Juga: Hore! CPNS 2024 Sudah Resmi Dibuka, Inilah Jadwal Pendaftaran Seleksi dan Ujian SKD
Ijazah ini akan menjadi bukti kelulusan dan kualifikasi akademis yang dimiliki oleh calon peserta.
Selain itu, pastikan bahwa ijazah tersebut sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, seperti kepala sekolah, rektor, atau dekan, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Tidak hanya itu, transkrip nilai yang menunjukkan pencapaian akademis selama masa studi juga harus dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung.
Penting bagi para peserta untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BKN, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan.***