Jadi bagi para KPM penerima bansos ini dapat bertanya langsung pada pegawai atau perangkat desa di desanya masing-masing. Karena bantuan dana desa ini disalurkan lansung oleh aparatur desa dan tempatnyapun di kantor desanya masing-masing.
Berdasarkan hasil catatan yang dihimpun Ayo Bogor (13/08) bahwa sesaran BLT Dana Desa ini akan diberikan selama 1 tahun pada KPM penerima manfaat.
Perbulannya sebesar Rp 300.000. Biasanya desa mencairkannya bisa tiap 1 bulan sekali 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali. Rata-rata desa mencairkannya per 2 bulan sekali jadi KPM akan menerima Rp 600.000 per dua bulannya.
Perlu dicatan bahwa bansos BLT Dana Desa diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menerima bansos PKH BPNT. Jadi masyarakat yang sudah menerima kedua bansos tersebut tidak boleh menerima bansos BLT Dana Desa.
Selain dari itu bansos BLT dana desa bisa didapatkan oleh masyarakat yang sudah tercatat ataupun belum tercatat di aplikasi DTKS.