Fix! Bansos PKH dan BPNT Juli-September via PT Pos Akan Dialihkan ke Kartu KKS, KPM di Sleman Start Duluan

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT Juli-September via PT Pos akan dialihkan ke kartu KKS (Kemenkopmk)
Bansos PKH dan BPNT Juli-September via PT Pos akan dialihkan ke kartu KKS (Kemenkopmk)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-September via PT Pos akan dialihkan ke kartu KKS.

Jika sebelumnya bantuan dibayarkan melalui PT Pos Indonesia, kini mekanismenya berubah dan dialihkan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Untuk penyaluran bantuan tiga bulan ke depan yaitu Juli, Agustus dan September 2024, penyaluran bansos PKH dan BPNT akan disalurkan melalui kartu KKS.

Baca Juga: Fix KPM di 2 Daerah ini Sudah Mendapat Undangan Terkait Pencairan PKH BPNT di PT Pos Indonesia, Cek Bagaimana Daerah Anda

Nantinya kartu Keluarga Keluarga Sejahtera akan diterbitkan oleh pihak perbankan penyalur, seperti BSI BNI BRI dan Mandiri.

Setiap daerah mungkin menggunakan bank penyalur yang berbeda-beda, sehingga penting untuk mengetahui secara spesifik bank yang digunakan di setiap daerah.

Dilansir melalui YouTube Diary Bansos, di Kabupaten Sleman penyaluran bantuan akan menggunakan bank Mandiri.

KPM akan menerima surat undangan dari Dinas Sosial setempat untuk proses pembukaan rekening kolektif (burakol).

Baca Juga: Mantap! 5 Bansos Kembali Cair Untuk KPM Mulai Hari Ini Hingga 31 Agustus 2024, Nominalnya Rp300 Ribu Hingga Rp1,8 Juta

Langkah ini bertujuan untuk peralihan pencairan dari pendistribusian melalui PT Pos Indonesia ke kartu KKS.

Undangan ini akan mencantumkan waktu dan tempat, serta dokumen yang perlu dibawa, seperti fotokopi KK dan KTP.

Untuk KPM di Kabupaten Sleman, pembukaan rekening akan dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2024.

Penerima manfaat diharapkan datang tepat waktu dan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

Baca Juga: Gagal Cair! Berikut 4 Bansos Pengganti BLT MRP Yang Mulai Disalurkan Pada Hari Ini 12 Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X