Bersiaplah! Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia, Beberapa Bantuan Sosial akan Cair, Ada yang Khusus Bagi Warga DKI Jakarta

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi Bersiaplah! Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia, Beberapa Bantuan Sosial akan Cair, Ada yang Khusus Bagi Warga DKI Jakarta (Pixabay/Ekoanug)
Ilustrasi Bersiaplah! Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia, Beberapa Bantuan Sosial akan Cair, Ada yang Khusus Bagi Warga DKI Jakarta (Pixabay/Ekoanug)

Ayobogor.com - Menyambut hari 17 Agustus 2024, selain bantuan sosial PKH dan BPNT bakal ada bansos tambahan yang akan dicairkan.

Dilansir dari kanal YouTube Azzahra Studio Channel, pada (9/8) bantuan sosial yang pertama yaitu ada bantuan beras pangan 10 kg.

Pencairan beras 10 kg ini masuk dalam alokasi bulan Juli-Agustus mulai disalurkan kepada 22 juta KPM.

Penyaluran akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia atau melalui kantor balai desa masing-masing wilayah setempat.

Baca Juga: Bank Indonesia akan Luncurkan Rupiah Digital, Berikut Pengertian Serta Perbedaan dengan Uang Elektronik

Selain bantuan sosial berupa beras 10 kg, ada juga bantuan sosial berupa daging dan telur.

Penerima bantuan sosial ini yaitu masyarakat yang terdaftar dalam data BKKBN sebagai masyarakat yang rawan stunting.

Penyaluran dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, yaitu ada bantuan sosial yang akan dicairkan pada Agustus 2024 ini adalah Program Indonesia Pintar tahap 2.

Bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah dari tingkat SD - SMA sederajat yang masuk dalam program Indonesia Pintar 2024.

Bisa diakses melalui lama resmi sipintar.go.id dalam kolom pencarian terdapat dana sudah masuk pada tanggal 5 Juli 2024.

Bantuan yang ke empat yaitu bansos PKH, informasi terbaru PKH alokasi Juli dan Agustus 2024 sudah mulai dicairkan.

Begitu juga untuk bantuan sosial BPNT yang melalui kartu KKS juga sudah mulai disalurkan secara bertahap.

Baca Juga: Bantuan Sosial BPNT Kembali Cair di Bank Ini, Bagaimana KPM yang Penyalurannya Via Pos?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X