Mau Ikut Selekasi CPNS 2024? Inilah Syarat Admistrasi yang Harus Disiapkan

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:37 WIB
Mau Ikut Selekasi CPNS 2024? inilah Syarat Admistrasi yang Harus Disiapkan (menpan.go.id)
Mau Ikut Selekasi CPNS 2024? inilah Syarat Admistrasi yang Harus Disiapkan (menpan.go.id)

2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Ijazah dan transkrip nilai.

4. Pasfoto dengan latar belakang warna merah.

5. Swafoto (selfie).

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan PKH BPNT Juli-September Lewat PT Pos Indonesia, Siap-siap Dapat Undangan dari Kantor Pos!

6. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mendaftar CPNS 2024 melalui SSCASN:

  • Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  • Klik menu "buat Akun", akan muncul tampilan "langkah 1: Pengecekan Identitas".
  • Masukkan data-data berikut sesuai KTP:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap/tempat & tanggal lahir
  • Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Selanjutnya klik "lanjutkan".
  • Akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data".
  • Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kab/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).
  • Pilih jenis kelamin yang sesuai.
  • Unggah foto scan KTP.
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data". Pendaftar harus mengecek ulang data-data yang sudah dimasukkan.
  • Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanya kembali apakah data yang di input sudah sesuai atau belum.
  • Jika sudah sesuai, pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".

Demikian informasi terbaru mengenai rekrutmen CPNS 2024 khusunya mengenai syarat administrasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X