AYOBOGOR.COM -- Beberapa informasi penting perlu diketahui KPM penerima bansos PKH dan BPNT.
Salah satu infonya adalah mengenai aturan perhitungan bantuan sosial PKH.
Mengingat ada setidaknya 13 aturan dalam perhitungan PKH yang menyangkut soal kriteria komponen yang mendapatkan pencairan dana.
Diharapkan dengan mengetahui aturan perhitungan PKH ini, KPM bisa menghitung secara pasti jumlah nominal dana bansos yang dicairkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Perang Israel dan Timur Tengah Meluas, AS Turun Tangan untuk Meredakan Konflik
Berikut ini 13 aturan perhitungan PKH atau Program Keluarga Harapan yang bisa Anda ketahui.
Yang pertama, anggota keluarga yang menjadi komponen PKH harus terdaftar sktif di data DTKS.
Aturan kedua, dalam satu keluarga maksimal 4 kategori komponen yang dicairkan.
Ketiga pencairan komponen PKH didasarkan pada prioritas dengan urutan: anak balita, anak sekolah SD, ketiga anak SMP, keempat anak SMA.
Dilanjutkan prioritas selanjutnya adalah disabilitas, lansia dan terakhir adalah ibu hamil.
Selanjutnya aturan keempat menyangkut jumlah total anak yang dihitung maksimal 3 orang.
Kelima, untuk komponen anak sekolah baik itu SD, SMP, ataupun SMA harus terdaftar di Dapodik.
Aturan keenam menyangkut perhitungan anak balita dengan jumlah yang dihitung hanya sampai anak kedua.