- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 setiap bulan.
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 setiap bulan.
- Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 900.000 setiap bulan.
Dalam penyaluran bantuannya, ternyata terdapat seorang KPM yang mengabarkan di internet jika dia dikejutkan dengan masuknya uang sebesar Rp 150.000 ke rekeningnya.
Setelah dia berhasil menarik tunai bansos BPNT nya, dia mengakui beberapa hari setelahnya masuk lagi sebuah uang ke dalam rekening KKS nya.
Lantas apakah uang yang masuk ke dalam rekening milik KPM tersebut adalah dana bansos tertentu? Simak selengkapnya di sini.
Jihan Nabila selaku pendamping sosial membuat sebuah postingan di grup komunitas Facebook miliknya pada hari Selasa (7/8/2024) jika terdapat KPM yang bansosnya cair dua kali.
KPM tersebut merupakan KPM BPNT murni yang mendapatkan dana bansos tambahan sebesar Rp 150.000 yang masuk ke rekeningnya.
Bansos tersebut ialah bantuan PKH, di mana data DTKS milik penerima manfaat tersebut sudah terpilih untuk menerima bansos PKH.
Kejadian ini biasa kita sebut dengan istilah PKH validasi by system, KPM itu biasanya terdata memiliki komponen khusus sehingga masuklah dia sebagai peserta baru PKH.
Untuk mengetahui apakah KPM tergolong sebagai peserta bansos, silakan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi nama lengkap dan alamat tempat tinggal.
Penerima manfaat juga dapat bertanya kepada pendamping sosial atau operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan.
Baca Juga: FIX! 3 Bansos Kemensos Cair Serentak Jelang HUT RI 17 Agustus 2024 untuk KPM, Bantuan Apa Saja