Pencairan PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Merata, Tapi KKS Masih Rp 0, Cek Penjelasannya di Sini

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi -- Pencairan PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Merata, Tapi KKS Masih Rp 0, Cek Penjelasannya di Sini (pasuruankota.go.id)
Ilustrasi -- Pencairan PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Merata, Tapi KKS Masih Rp 0, Cek Penjelasannya di Sini (pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Terpantau bahwa pencairan PKH BPNT periode salur Juli Agustus semakin banyak KPM yang mencairkannya.

Namun, tak sedikit KPM yang belum cair bansosnya beranggapan bakal tak mendapatkan pencairan periode kali ini.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak penjelasan yang dikutip dari laman Youtube Info Bansos (05/08) berikut ini.

Baca Juga: Banyak Struk Pencairan Bansos Bertebaran di Medsos, KKS Mandiri Dikabarkan Cair PKH BPNT Juli-Agustus, Benarkah?

Kepesertaan PKH bisa saja sudah dicoret dari daftar penerima PKH bila KPM tidak lagi memenuhi persyaratan komponen.

Perlu digarisbawahi bahwa bansos PKH berbeda dengan BPNT. 

Dimana PKH memerlukan persyaratan komponen dan katagori keluarga sementara BPNT tidak memerlukan syarat tersebut.

Ketiadaan komponen keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH maka, KPM tersebut akan dicoret dari kepesertaannya.

Istilahnya KPM PKH tersebut digraduasi atau tergraduasi alamiah sehingga tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH.

Sebagai contoh, pada bulan Agustus ini, bagi PKH yang memiliki komponen anak sekolah SMA sederajat tahun ini masuk perguruan tinggi.

Maka komponen anak sekolah SMA tersebut tergraduasi karena sudah tidak lagi sinkron antara data Dapodik dengan data DTKS.

Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, Akan Ada Beberapa Bantuan Sosial yang Bakal Cair Serentak Menjelang 17 Agustus Mendatang

Begitu pula yang data Dapodiknya menunjukkan bahwa anak tersebut berhenti sekolah maka otomatis kehilangan komponen PKH untuk anak sekolah.

Begitu pula dengan komponen balita 0-6 tahun hanya berlaku bagi anak ke 1 dan ke 2 saja sementara anak ke 3 tidak termasuk komponen penerima PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X