Beginilah Cara Daftar Prakerja Gelombang ke-71 2024, Benefit Hingga Rp 4,2 Juta

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 22:37 WIB
Beginilah Cara Daftar Prakerja Gelombang ke-71 2024, Benefit Hingga Rp 4,2 Juta (Instagram @prakerja)
Beginilah Cara Daftar Prakerja Gelombang ke-71 2024, Benefit Hingga Rp 4,2 Juta (Instagram @prakerja)

- Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) menjadi penerima Kartu Prakerja

Adapun pendaftaran program Prakerja dapat dilakukan melalui email dan nomor handphone tentunya yang masih aktif atau belum mati.

- Kunjungi atau klik laman www.prakerja.go.id

Klik “Daftar Sekarang” Jika sudah masukkan email dan password

- Masukkan juga NIK, KK, dan tanggak lahir Langkah selanjutnya adalah klik “Lanjut” Pendaftar akan diarahkan untuk mengisi data diri.

- Mohon dicek kembali data yang diisi akan sudah sesuai Lakukan verifikasi KTP Proses verifikasi KTP membutuhkan waktu sehingga pendaftar diminta menunggu beberapa saat

- Jawab beberapa pertanyaan soal Kartu Prakerja - Langkah selanjutnya memverifikasi nomor ponsel dengan memasukkan enam digit kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Selesaikan proses pendaftaran Jika sudah, klik Gabung Gelombang kemudian Klik gabung lalu isi kolom persetujuan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 sudah selesai.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Bansos PKH BPNT Periode Juli-Agustus 2024 di Bank Himbara, Segera Cair Merata?

Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS dan email.

Sebagai informasi tambahan, bagi yang lolos program Pra Kerka mendapatkan total insentif sebesar Rp 4.200.000.

·         Rp 3.500.000 sebagai saldo untuk membeli pelatihan.

·         Rp 600.000 sebagai insentif biaya mencari kerja.

·         Rp 100.000 sebagai insentif pengisian survei yang dibagi dalam dua kali pengisian, masing-masing Rp 50.000.

Baca Juga: HASIL AKHIR Fnatic Onic vs Falcons AP Bren Hari Ini, Kiboy Dkk Gagal Melaju Babak Selanjutnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X