Beginilah Cara Daftar Prakerja Gelombang ke-71 2024, Benefit Hingga Rp 4,2 Juta

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 22:37 WIB
Beginilah Cara Daftar Prakerja Gelombang ke-71 2024, Benefit Hingga Rp 4,2 Juta (Instagram @prakerja)
Beginilah Cara Daftar Prakerja Gelombang ke-71 2024, Benefit Hingga Rp 4,2 Juta (Instagram @prakerja)

AYO BOGOR—Pendaftaran Kartu Prakerja resmi dibuka dimulai pada Jumat 2 Agustus 2024 hingga Senin, 5 Agustus 2024 pukul 23: 59 WIB.

Bagi warga negara Indonesia yang hendak menambah skill profesionalnya dapat mendaftarkan diri di program ini.

Nantinya yang lolos dalam pendaftaran Prakerja akan mendapatkan pelatihan dari tutor-tutor professional.

Baca Juga: Selain PKH dan BPNT Ada 6 Bansos Lagi yang Cair Sepanjang Agustus 2014, Ada Uang Tunai Hingga Rp 1.800.000

Dengan demikian para pelamar pekerjaan dapat menambah keahlian profesinya sehingga dapat diterima dalam bursa perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja.

Nantinya setelah selesai pelatihan para peserta Prakerja dibekali sertifikat kelulus Prakerja yang dapat dilampirkan dalam surat lamaran pekerjaan.

Adapun informasi ini dihimpun oleh Ayo Bogor (03/08) melalui laman IG @Prakerja.go.id. dikutip dari berbagai sumber dapat disimak insentif, syarat kepesertaan Prakerja dan cara mendaftarkan diri:

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 dapat dilakukan melalui http://www.prakerja.go.id/. Pendaftar bisa mengakses laman tersebut melalui Hp, computer atau media internet lainnya.

Dikutip dari laman Prakerja, adapun sebelum diterima sebagai peserta program Prakerja mereka terlebih dahulu harus terlebih dahulu memahami syarat dan ketentuannya.

- Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Sambut Kemerdekaan RI, Ada 3 Guyuran Bantuan Sosial Untuk Para KPM, Ada BLT Rp 600 Ribu di Agustus ini!

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), aparatur negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik desa (BUMD. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X