Cair Rp 400.000 Hingga Rp 979.000 Apakah Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024?

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Cair Rp 400.000 Hingga Rp 979.000 Apakah Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024? (Pixabay.com/IqbalStock)
Cair Rp 400.000 Hingga Rp 979.000 Apakah Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024? (Pixabay.com/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Proses pencairan bansos PKH BPNT masih berlangsung hingga saat ini.

Sebab tahapan pencairannya sudah SI di semua bank himbara yaitu BNI, BSI dan BNI.

Namun perlu diketahui oleh para KPM bahwa proses transfer dari bank himbara ke KKS KPM tentu saja tidak dapat dilakukan secara serentak.

Namun, proses transfer tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Update Info Pencairan Bansos PKH BPNT Via PT Pos Indonesia, Cek di Sini Perkiraan Waktu Cairnya

Dikutip dari kanal Youtube Ariawanagus oleh Ayo Bogor (03/08) bahwa dari mulai tanggal 2 Agustus 2024 kemarin para KPM terpantau banyak sudah yang mencairkan PKH BPNTnya.

Adapun nominal pencairan tersebut beragam diantaranya tersebut Rp 400.000 apakah itu merupakan pencairan BPNT periode salur Juli Agustus 2024.

Mari kita ulas salah satu bukti. Bukti yang pertama dari KKS BNI dengan saldo Rp 400.000. Namun, ini adalah bantuan lansia yang cair untuk KPM PKH.

Jadi ini bukanlah bantuan BPNT walaupun memang betul BPNT cair 400.000 untuk periode salur Juli Agutus 2024.

Terpantau juga pencairan di KKS BRI dengan saldo Rp 500.000 ini juga untuk bantuan PKH. Muncul juga pencairan di KKS BNI Rp 150.000 yang merupakan PKH yaitu komponen anak sekolah SD.

Baca Juga: Sabtu Minggu Tetap Dicarikan, Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Fix Cair Bersamaan di 2 Kartu KKS ini

Muncul lagi KKS BNI Rp 400.000 pencairan untuk BPNT periode salur Juli Agustus 2024.

Selanjutnya muncul lagi untuk KKS BRI untuk PKH untuk komponen balita, SD, SMA dapatnya Rp 979.000.

Jadi terpantau bahwa pencairan PKH BPNT semakin gencar, dan semakin merata di setiap daerahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X