Akhirnya Bantuan Sosial PKH dan BPNT Resmi Bakal Cair Secara Bersamaan, Tinggal Menunggu Persyaratan Ini!

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 20:30 WIB
Akhirnya Bantuan Sosial PKH dan BPNT Resmi Bakal Cair Secara Bersamaan, Tinggal Menunggu Persyaratan Ini! (AYOBOGOR.COM)
Akhirnya Bantuan Sosial PKH dan BPNT Resmi Bakal Cair Secara Bersamaan, Tinggal Menunggu Persyaratan Ini! (AYOBOGOR.COM)

Ayobogor.com - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan BPNT diprediksi akan dicairkan secara bersamaan di Kartu KKS.

Kedua bansos regular tersebut akan cair secara bersamaan di Kartu KKS merah putih.

Pencairan tentu akan dilakukan melalui Bank BRI, BNI, Mandiri hingga Bank BSI.

Seperti diketahui bersama, dilansir dari akun YouTube Yoga Faradika pada (30/7) bahwa saat ini Pemerintah sudah mulai memproses PKH alokasi Juli-Agustus.

Dimana bantuan sosial PKH dan BPNT yang cair via Bank Himbara sudah muncul keterangan di aplikasi SIKS NG.

Baca Juga: Fnatic Onic vs Falcons AP Bren Malam Ini, Snowball Roger Super Marco Amankan Game Pertama

PKH dan BPNT akan disalurkan kepada para KPM yaitu alokasi untuk bulan Juli dan Agustus di KKS.

Sedangkan untuk bantuan sosial PKH dan BPNT yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia akan dirapel langsung 3 bulan.

Masih dalam sumber akun YouTube Yoga Faradika, 3 bulan yang disalurkan melalui Pos tini yaitu untuk bulan Juli, Agustus dan September.

Saat ini Pemerintah sedang memproses surat SPM atau surat perintah membayar untuk bantuan sosial PKH dan BPNT yang disalurkan melalui Kartu KKS.

Per hari ini menurut akun YouTube Yoga Faradika mengungkapkan Bank Himbara juga sedang dalam proses SPM, baik BRI BNI Mandiri hingga Bank BSI.

Jadi bantuan sosial PKH dan BPNT alokasi Juli -Agustus saat ini sama sama diproses Pemerintah, terutama yang via kartu KKS.

Sehingga kemungkinan yang pencairannya melalui Kartu KKS merah putih penyalurannya akan secara bersamaan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH Periode Juli-Agustus 2024 Sudah Dikabarkan Berstatus SI di Aplikasi SIKS-NG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X