Tinggal 1 Tahapan Lagi, Update PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini di SIKS-NG, Cek Akankah Cair di Pekan Ini

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 07:51 WIB
Tinggal 1 Tahapan Lagi, Update PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini di SIKS-NG, Cek Akankah Cair di Pekan Ini (Kemensos RI)
Tinggal 1 Tahapan Lagi, Update PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini di SIKS-NG, Cek Akankah Cair di Pekan Ini (Kemensos RI)

AYOBOGOR.COM -- Update terbaru hari ini seputar bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5.

Diketahui bahwa tinggal menyisakan satu tahapan lagi sebelum pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus 2024.

Hal tersebut berdasarkan update perkembangan status terbaru yang terpantau langsung melalui SIKS-NG.

Baca Juga: Beredar Struk Penarikan Rp400 Ribu via KKS BRI dan BNI, Benarkah Bansos BPNT Cair Duluan? Ini Hasil Pengecekannya

Mendekati awal bulan Agustus 2024, sudah semakin banyak KPM yang menantikan pencairan kedua bansos tersebut.

Pasalnya, Agustus 2024 menjadi periode salur bulan terkahir yang diagendakan untuk pencairan kedua bansos tersebut.

Lantas, akankah bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 berpeluang cair di pekan ini?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Dunia Bansos, terdapat update penyaluran kedua gansos tersebut melalui aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: 2 Contoh Proposal Pengajuan Dana 17 Agustus 2024 untuk Sponsor dan Kelurahan, Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Dari update terbaru, diketahui bahwa pencairan kedua hansoa tersebut kini menyisakan satu tahapan lagi.

Pasalnya, status bantuan sosial tersebut kini sudah memasuki tahap "Sudah SPM".

Artinya Kemensos telah melakukan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) di seluruh KkS Himbara.

Oleh karena itu, saat ini memasuki penerbitan status Standing Instruction (SI) atau pemindahbukuan rekening.

Baca Juga: Benar Bansos PKH BPNT Alokasi Juli Agustus Sudah Cair Via KKS BNI Senin Pagi? Klarifikasi dan Fakta Terbaru Status di SIKS-NG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Dunia Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X