Kedua musyawarah desa ini dipimpin oleh lurah atau nama lain di daerah masing-masing. Ketiga, dihadiri oleh perangkat desa baik RT, badan Permuyawaratan Desa dan unsur masyarakat.
Dokumen kelengkapan musyawarah desa ini yaitu ada:
Daftar hadir, foto kegiatan, serta berita acara yaitu terkait dengan informasi pelaksanaan musyawarah, serta kesepakatan terkait berapa orang yang disepakati dan berapa orang yang dihapus datanya.
Kemudian ada foto publikasi kegiatan dari media sosial desa. Nah itu dia beberapa hal yang perlu diperhatikan jika mau mengusulkan bantuan sosial melalui musyawarah desa.***