AYOBOGOR.COM - Terdapat tata cara agar masyarakat yang layak membutuhkan bantuan sosial namun namanya belum masuk bisa untuk mendaftar.
Usaha dengan mendaftarkan bantuan sosial, atau paling tidak datanya bisa masuk di dalam DTKS. Tata cara ini agak berbeda, sebab cara mengusulkan data diri ini yaitu melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Sebagai informasi terkait dengan yang akan disampaikan ini yaitu berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI no 150/HUK/2022.
Tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial. Hal apa yang disepakati dalam musyawarah desa ini, yaitu usulan masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
DTKS sendiri merupakan database yang akan menampung seluruh jiwa atau masyarakat yang dianggap tidak mampu atau layak bantu.
Dilansir dari akun YouTube Pendamping Sosial, (26/7) terkait dengan daya yang sudah masuk di DTKS, nantinya berkesempatan mendapatkan bantuan sosial baik dari pemerintah pusat atau dari APBD.
Selanjutnya yang dapat disepakati dalam musyawarah desa yaitu usulan terkait dengan penerima bantuan sosial.
Di dalam forum tersebut bisa sekalian ditetapkan kelayakan yang berkesempatan mendapatkan bantuan sosial.
Hal lainnya yaitu usulan terkait dengan pemberhentian atau penonaktifan bagi para penerima bantuan sosial.
Hal ini bisa dijadikan forum untuk speak up bagi penerima yang sebenarnya sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan sosial tapi datanya aktif sebagai penerima bantuan sosial.
Mekanisme pelaksanan musyawarah di kelurahan atau desa ini sebagai berikut ini: Sedikitnya dalam tiga bulan atau per tiga bulan sekali.