Update Terbaru Bansos BPNT Juli -Agustus Dikabarkan Sudah SPM, Alhamdulillah Sebentar Lagi Cair

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 20:23 WIB
Update Terbaru Bansos BPNT Juli -Agustus Dikabarkan Sudah SPM (Pixabay/IqbalStock)
Update Terbaru Bansos BPNT Juli -Agustus Dikabarkan Sudah SPM (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGORCOM -- Sudah SPM per tanggal 25/7/2024 di aplikasi SIKS-NG untuk bansos BPNT. Sedangkan untuk bansos PKH masih belum terlihat perubahan status.

Warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bisa bernafas lesga karena sebentar lagi bansos jenis bantuan pangan non-tunai (BPNT) akan segera dicairkan.

Menurut akun pendamping sosial @Padu Tatilai di group PKH dan BPNT Kemensos RI, bantuan BPNT yang akan dicairkan segera yaitu yang penyalurannya melalui kartu KKS.

Nominal untuk bantuan ini adalah Rp400.000 yang merupakan alokasi bantuan bulan Juli - Agustus.

Baca Juga: Oknum Gadungan Pemeras Pegawai Pemkab Bogor Akhirnya Terciduk, Mobil Porsche dan Duit Ratusan Juta Disita

Status SPM di SIKS-NG berarti telah terbit surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pembayaran ke pihak bank penyalur.

Adapun bank penyalur bansos BPNT ini ada 4, yakni BRI, BNI, BSI, dan bank Mandiri.

Setelah status SPM, maka tahap berikutnya yaitu status SP2D dan kemudian Standing Instruction (SI).

Apabila statusnya telah SI, maka kurang dari 24 jam biasanya sudah terjadi penyaluran.

Bansos BPNT merupakan bantuan pangan yabg diberikan secara non tunai.

Alokasi bantuan ini yaitu Rp200.000 per KPM per bulan, yang dicairkan setiap bulan atau per dua bulan untuk yang disalurkan melalui kartu KKS.

Baca Juga: Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor, Apakah Bagian dari Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Warga?

Sedangkan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dicairkan sebanyak 3 bulan sekali. Dengan nominal Rp600.000 per pencairan per KPM.

Namun, untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia sampai hari ini belum terlihat pergerakan status di aplikasi SIKS-NG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X