Untuk memastikan keakuratan data, pemerintah daerah memberikan mandat kepada desa dan kelurahan untuk melakukan verifikasi tambahan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data temuan dengan data yang tercatat, kepala desa atau lurah diminta untuk mengeluarkan surat keterangan yang dilengkapi dengan foto Kartu Keluarga dan foto warga yang bersangkutan di depan rumah mereka, serta geotaging sebagai bukti lokasi. Selanjutnya, berkas ini harus diserahkan ke Dinas Sosial paling lambat tanggal 24 Juli 2024.