AYOBOGOR.COM - Belakangan ini beredar wacana soal rencana Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan mencoret KPM dengan pemakaian daya listrik di atas 450 volt ampere dari daftar penerima bansos.
Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memakai daya listrik di atas 450 volt ampere jadi indikasi bahwa KPM tersebut sudah sejahtera.
Wacana tersebut muncul di tengah proses verifikasi penerima bansos yang sedang dilakukan oleh Kemensos belakangan ini.
Baca Juga: Update Tahapan Pencairan PKH BPNT Juli Agustus 2024 Hari Ini 22 Juli 2024, Wilayah Ini Cair Duluan…
Proses pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan agar bantuan sosial yang disalurkan pemerintah bisa tepat sasaran.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, salah satu wilayah yang sudah melakukan pemadanan data adalah Banyuwangi.
Hasilnya tertuang dalam surat resmi dari pemerintah daerah kepada Camat dan Sekabupaten Banyuwangi mengungkapkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Pusdatin).
Salah satu hasil utama dari verifikasi ini adalah identifikasi warga yang memiliki status sebagai ASN, pemilik usaha yang direkomendasikan oleh BPK, pekerja dengan upah di atas UMP/UMK, dan mantan narapidana.
Baca Juga: PKH BPNT Cair Hari ini, Sebanyak 164.053 KPM Mulai Tarik Saldo
Apabila dalam satu KK ada yang berprofesi sebagai ASN atau pensiunan pegawai negeri, TNI, atau Polri otomatis akan dicoret dari DTKS.
Begitu juga dengan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan diketahui upahnya di atas UMK tidak bisa lagi dapat bansos.
Satu indikator lagi yang saat ini sedang ramai dibicarakan adalah daya listrik rumah. KPM yang memiliki daya listrik rumah di atas 450 volt ampere disebut bakal dicoret dari DTKS.
Meski demikian, hal itu masih sebatas wacana dan belum ada keputusan pasti dari Kemensos. Jadi untuk saat ini bagi KPM yang memakai daya listrik di atas 450 volt ampere jangan khawatir ya.