ALHAMDULILLAH! Daftar Nama Penerima PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Resmi Diumumkan, Cek Status Pencairan Sekarang!

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:07 WIB
Ilustrasi ALHAMDULILLAH! Daftar Nama Penerima PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Resmi Diumumkan (Facebook)
Ilustrasi ALHAMDULILLAH! Daftar Nama Penerima PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Resmi Diumumkan (Facebook)

AYOBOGOR.COM - Ada kabar baik mengenai progres pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode Juli-Agustus 2024.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa nama-nama KPM PKH, baik yang murni maupun yang menerima PKH plus BPNT, sudah muncul di menu Final Closing pada akun SIKS-NG.

Secara spesifik, nama-nama KPM PKH murni dan PKH+BPNT ini telah terlihat di menu final closing para pendamping sosial.

Informasi tersebut langsung disampaikan oleh petugas pendamping sosial, seperti dilansir dari kanal Youtube DIARY BANSOS pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Tentu saja, informasi ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para KPM.

Baca Juga: Pembangunan Baru Capai 15 Persen, Upacara Kemerdekaan RI Jadi Digelar di IKN?

Sebab, apabila sudah final closing, berarti ada kepastian 95 persen bahwa bantuan bagi KPM tersebut akan cair.

Selain itu, di akun SIKS-NG Supervisor Dinas Sosial Kabupaten atau Kota juga sudah ada pembaruan terbaru untuk bansos PKH periode Juli-Agustus.

Terlihat di akun SIKS-NG Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota bahwa proses pencairan sudah memasuki tahap verifikasi rekening.

Ini berarti rekening para KPM yang akan menerima bantuan sedang diperiksa untuk memastikan tidak ada masalah.

Setelah verifikasi rekening selesai dan statusnya 'berhasil cek rekening', langkah berikutnya adalah SPM, kemudian SP2D, dan akhirnya SI yang akan muncul di SIKS-NG.

Ketika status sudah mencapai SI, maka bantuan PKH atau BPNT akan masuk ke dalam Kartu KKS para KPM dalam 1-7 hari.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Seperti Apa Tampilan Bagian dalam Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara yang Mewah dan Nyaman

Namun, perlu diingat bahwa proses ini membutuhkan waktu, sehingga para KPM diminta untuk bersabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X