Update Status Bansos PKH Via Kartu KKS Sudah Final Closing di SIKS-NG!

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:28 WIB
Update Status Bansos PKH Via Kartu KKS Sudah Final Closing di SIKS-NG! (Pixabay)
Update Status Bansos PKH Via Kartu KKS Sudah Final Closing di SIKS-NG! (Pixabay)

AYOBOGORCOM-- Kabar gembira bagi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) terutama yang pencairan bansosnya melalui kartu KKS.

Update terbaru di aplikasi SIKS-NG milik pendamping sosial pada Sabtu, 20/7/2024, bahwa bansos PKH sudah menunjukkan status final closing.

Dikutip dari chanel YouTube milik pendamping sosial @diary bansos, final closing merupakan status SIKS-NG dimana daftar penerima bansos pada periode tersebut telah ditetapkan.

Pada kondisi final closing, KPM juga sudah bisa mengecek di aplikasi "Cek Bansos" terkait bantuan apa saja yang akan didapatkan olehnya.

Baca Juga: Progres Proyek ASN 4, Calon Hunian Bagi PNS yang Pindah dan Bekerja di IKN Nanti

KPM bisa mengecek apakah dirinya masih dinyatakan layak menerima bansos ataupun tidak melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di play store untuk pengguna android.

Cara penggunaan aplikasi ini cukup mudah. Setelah diunduh, maka Anda cukup memasukkan provinsi, Kabupaten, kecamatan, desa, dan nama lengkap.

Kemudian mengetik kode chapta yang tersedia. Jika kurang jelas, Anda bisa menekan refresh untuk mendapatkan kode chapta yang baru.

Jika sudah selesai, maka klik cari data. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, maka nama Anda akan muncul di aplikasi beserta nama bantuan yang akan Anda dapatkan.

Diprediksi bantuan PKH untuk periode Juli - Agustus akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Segini Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN via Jembatan Pulau Balang, Dibanding Tol Balsam akan Pangkas Separuh Jalan

Bantuan PKH merupakan salah satu perlindungan sosial (Perlinsos) yang diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera.

Setidaknya, ada 7 komponen PKH yang akan segera menerima pencairan bantuan.

Yaitu komponen ibu hamil, yang akan mendapatkan bantuan Rp500.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X