AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) jenis Bantuan Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Informasi ini tentu sangat dinantikan oleh para KPM PKH, baik yang merupakan penerima lama maupun baru.
Adapun pencairan bansos PKH tahap 4 ini dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Lalu bagaimana tentang alokasi dana dan proses pencairannya? Simak artikel berikut ini.
Bantuan PKH tahap 4 ini direncanakan akan disalurkan mulai bulan Juli hingga Agustus tahun 2024.
Yang mana, setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dengan nominal bervariasi sesuai kategorinya.
Adapun pencairan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua KPM mendapatkan bantuan sesuai yang dijanjikan.
Kemudian perlu dipahami bahwa pencairan PKH tahap 4 dan BPNT yang cair lewat kartu KKS masih dicairkan setiap dua bulan sekali.
Terkait dengan pencairan PKH tahap 4 diketahui akan menerima saldo uang senilai Rp1,4 juta bagi KPM yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima saldo tersebut.
Adapun bantuan PKH tahap 4 dengan kategori tertentu, yaitu mereka yang memiliki dua anak usia dini (0-6 tahun) dan minimal satu anggota keluarga lansia.
Maka jika dalam satu keluarga KPM terdapat dua anak usia 0-6 tahun dan mempunyai satu anggota lansia, jumlah bantuan PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus yang akan cair mencapai senilai Rp1,4 juta.
Perlu diingat bahwa pencairan PKH tahap 4 ini dicairkan mulai bulan Juli hingga Agustus 2024 mendatang.