Menurutnya upaya ini dilakukan untuk mendukung arahan Bapak Presiden Joko Widodo di mana berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang diharapkan dapat mencapai target menghapus kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024.
Selain bansos intervensi kerawanan pangan, pemerintah juga akan menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
CBP disalurkan berupa beras 10 kilogram. Jadwal penyalurannya akan dilakukan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024 mendatang.***