Jadi sekarang ini yang lebih mempunyai wewenang adalah dari pihak kepala daerah setempat bukan pendamping sosial atau Kemensos.
Apabila pemerintah desa dari hasil musyawarah mengeluarkan statement bahwa akan ada nama-nama yang dihapus dari penerima Bansos maka itu bisa saja terjadi.
Dengan didukung bukti dari hasil musyawarah dan disampaikan ke pusat lalu bisa saja disetujui.
Harapannya adalah penyaluran bantuan ke depannya nanti yang dananya dari APBN atau APBD lebih tepat sasaran dan transparan.
Demikianlah tadi KPM penerima Bansos lama akan disurvei dan diganti dengan KPM yang baru alokasi bulan Juli Agustus 2024.***