Benarkah KPM Penerima Bansos Lama akan Disurvei dan Diganti KPM yang Baru untuk Alokasi Bulan Juli Agustus 2024

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 12:37 WIB
Ilustrasi penarikan dana Bansos. (youtube.com/@Jalan SN)
Ilustrasi penarikan dana Bansos. (youtube.com/@Jalan SN)

AYOBOGOR.COM - Benarkah bagi KPM penerima Bansos lama akan disurvei dan diganti dengan KPM yang baru alokasi bulan Juli Agustus 2024?

Pada dua bulan yang lalu terdapat surat yang turun diberikan kepada pendamping sosial kepada KPM penerima Bansos PKH.

Dalam surat tersebut berisikan akan dilakukan penelitian kembali kondisi sosial ekonomi atau resertifikasi bagi KPM PKH dengan status kepersertaan di atas 9 tahun.

Jadi khusus bagi KPM yang sudah 9 tahun ini BNBA-nya otomatis sudah masuk dalam SIKS Mobile oleh pendamping sosialnya.

Baca Juga: 3 Faktor Non Fisik yang Mengakibatkan Kartu KKS Tidak Bisa Menerima Pencairan Bansos Lagi, KPM Harus Waspada!

Maka dari itu bagi KPM yang masuk dalam SIKS Mobile ini yang akan didatangi langsung oleh para pendamping sosial PKH-nya masing-masing.

Para pendamping sosial akan melakukan survey ulang terkait kondisi sosial ekonominya hal yang ditanyakan seperti luas rumahnya, lantainya, apakah dalam satu tahun ini pernah beli baju baru, apakah pernah merasa khawatir tidak bisa makan.

Nah yang terakhir nanti akan difoto rumahnya tampak depan dan otomatis nanti masuk ke pusat atau terbaca geo taggingnya.

Kemudian data-data ini nanti akan dikirim ke Kemensos atau pengolah data.

Baca Juga: Mantap! Sudah Ada Saldo Bantuan Masuk di Rekening KPM Hari Ini 16 Juli 2024, Tarik di ATM Sekarang Juga

Nantinya apakah KPM tersebut masih akan dilanjutkan Bansosnya atau dialihkan menjadi penerima bantuan PENA.

Selain itu akan diberi arahan atau motivasi dan dilepas dari penerima Bansos PKH ataupun BPNT.
Seperti dilansir dari Youtube Pendamping Sosial pada hari ini 16 Juli 2024.

Apakah KPM lama akan diganti dengan yang baru nanti?

Sejatinya dalam lapangan secara teknis ini berbeda-beda mungkin di beberapa daerah ada yang melakukan hal ini sesuai perintah Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X