AYOBOGOR.COM -- Ada aturan yang menjadi patokan dalam perhitungan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
Aturan tersebut tentu menjadi dasar apakah komponen PKH dari seorang KPM bakal masuk hitungan pencairan dana bantuan atau tidak.
Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM wajib tahu beberapa aturan dalam perhitungan nominal pencairan bansos PKH.
Baca Juga: Kemensos Keluarkan 13 Aturan Baru Tentang Bansos PKH, KPM Wajib Tahu Nih!
Beberapa komponen PKH antara lain, ibu hamil, balita, anak sekolah dari SD hingga SMA, disabilitas dan lansia.
Dalam pencairannya setiap komponen memiliki nominal yang berbeda. Baik yang tersalurkan via KKS atau PT Pos Indonesia.
Nah untuk yang cair di kartu KKS, ibu hamil dan balita masing-masing mendapatkan pencairan RP 500 ribu.
Kemudian Anak SD RP 150 ribu, SMP RP 250 ribu, SMA RP 333 ribu.
Bagi komponen lansia dan disabilitas mendapatkan masing-masing Rp 400 ribu.
Baca Juga: Intip Megahnya Training Center PSSI di IKN, Lapangan Bola Bersebelahan dengan Danau!
Lalu yang cair di PT Pos, komponen ibu hamil dan balita mendapatkan RP 750 ribu.
Komponen anak SD Rp 225 ribu, SMP Rp 375 ribu, SMA Rp 500 ribu.
Disabilitas dan lansia mendapatkan pencairan Rp 600 ribu.
Adapun nominal pencairan di atas dihitung per tahap penyaluran bansos PKH.