AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH), yang sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan. Dilansir dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah ringkasan dari 13 aturan baru tersebut:
1. Aktif di DTKS sebagai Syarat Penerimaan PKH
Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.
Baca Juga: Yes! Jadwal Pencairan PKH BPNT Sudah Ditetapkan dan Alokasi Juli Agustus Sudah Diproses
2. Maksimal Empat Kategori Bantuan per KPM
Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.
3. Prioritas Komponen Bantuan
Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
4. Maksimal Tiga Anak dalam Bantuan PK
KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.
5. Terdaftar di Dapodik untuk Anak Sekolah