Berikut Info Penting Bagi Para KPM Mulai Senin Tanggal 15 Juli dan Saldo PKH Cair di Dua KKS Bank Himbara

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 17:19 WIB
Ilustrasi Info Penting Bagi Para KPM Mulai Senin Tanggal 15 Juli (PKH Tegal)
Ilustrasi Info Penting Bagi Para KPM Mulai Senin Tanggal 15 Juli (PKH Tegal)

Berikutnya masih di tanggal yang sama akan dimulai proses verifikasi kelayakan para KPM penerima PKH, BPNT dan PBI. 

Proses ini akan berlangsung dari tanggal dari 15 sampai H-5 sebelum akhir bulan Juli atau tanggal 26 Juli 2024.

Kemudian mengenai saldo program keluarga harapan yang cair di dua KKS bank Himbara baru-baru ini dengan nominal Rp 1 juta. 

Saldo tersebut merupakan saldo keluarga harapan susulan khusus bagi para penerima baru.

Para penerima bansos PKH baru ini terpilih oleh sistem secara otomatis oleh sistem Kemensos. Saldo bansos yang mereka terima saat ini masih saldo PKH alokasi bulan Mei-Juni bulan Juli-Agustus.

Salah satu KPM menyatakan jika dirinya sebelumnya adalah penerima bantuan BPNT murni. 

Kemudian ia mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos untuk bantuan keluarga harapan dengan komponen dua anak balita.

Ternyata usulannya lolos verifikasi dan sekarang KPM tersebut terpilih sebagai penerima bansos dobel. Setelah sebelumnya sudah menerima dana bantuan sembako periode Mei-Juni dan sekarang menerima dana bantuan PKH-nya.

Baca Juga: Nominal Bansos Tembus Rp3 Juta per KPM, Begini Cara Pengajuaan PKH Komponen Balita

Bagi KPM lain yang ingin juga mendapat bansos dobel dan memang memiliki komponen penerimanya. Dapat mengusulkan diri secara mandiri via aplikasi Cek Bansos atau melalui operator SIKS-NG desa kelurahan.

Jika memang dianggap layak dan lolos tahap verifikasi semua datanya maka akan terpilih menjadi penerima bantuan jenis lainnya. 

Selamat pada para penerima bantuan dobel dan sudah menerima dana bantuannya semoga dapat membantu kebutuhannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X