Pemerintah akan Gunakan Data Regsosek untuk Pengganti DTKS, Cek Juga 15 Daftar yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 18:52 WIB
Ilustrasi Pemerintah akan Gunakan Data Regsosek untuk Pengganti DTKS (kemensos.go.id)
Ilustrasi Pemerintah akan Gunakan Data Regsosek untuk Pengganti DTKS (kemensos.go.id)

Semoga keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dalam menggunakan data Regsosek dan meminimalisir terjadinya error data.

Sehingga penyaluran bansos dari pemerintah benar-benar diberikan pada masyarakat yang membutuhkannya.

Berikutnya tentang nama-nama KPM penerima bantuan PKH, BPNT dan PBI yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Hal itu terjadi apabila para KPM tersebut masuk dalam lima belas golongan yang tidak berhak mendapat bantuan dari pemerintah.

Pertama adalah golongan penerima bansos yang alamatnya tidak ditemukan, dua golongan penerima bansos yang individunya tidak dapat ditemui, tiga golongan penerima bansos yang sudah meninggal dunia kecuali sudah terjadi pergantian pengurus.

Empat, golongan KPM yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, lima golongan KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri, enam golongan KPM yang berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI atau Polri, tujuh golongan KPM yang menerima upah yang bersumber dari APBN atau APBD.

Delapan golongan penerima yang merupakan perangkat desa, sembilan golongan penerima bansos yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi, sepuluh golongan penerima bansos yang berprofesi sebagai Nakes, sebelas golongan penerima bansos yang namanya terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan, dua belas golongan penerima bansos yang memiliki upah di atas UMR/UMK.

Baca Juga: Info Penting Kemensos Bagi KPM Penerima PKH, BPNT, PIP dan Beras 10 Kg, Tanggal 31 Juli Batas Akhir Agar Bansos Tetap Cair!

Tiga belas golongan penerima bansos yang menolak menerima bansos, empat belas golongan penerima bansos yang secara hukum dan peraturan tidak memenuhi persyaratan dalam menerima bansos, lima belas golongan penerima bansos yang sudah menerima bansos dari pihak lain selain Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X