22 Juta KPM Siap-Siap! Pencairan Bansos Periode Salur Bulan Juli Resmi Dipercepat di 2 Wilayah Ini

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 15:23 WIB
22 Juta KPM Siap-Siap! Pencairan Bansos Periode Salur Bulan Juli Resmi Dipercepat di 2 Wilayah Ini (kemensos.go.id)
22 Juta KPM Siap-Siap! Pencairan Bansos Periode Salur Bulan Juli Resmi Dipercepat di 2 Wilayah Ini (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik bagi 22 juta KPM penerima bansos periode Juli yang pencairannya resmi dipercepat.

Terpantau 2 wilayah ini sudah mendaapatkan penyaluran bansos yang dicairkan di bulan Juli ini.

Bantuan yang dimaksud adaalah bansos beras 10 Kg tahap 7 untuk periode salur Juli.

Dilansir ayobogor.com dari laman Badan Pangan Nasional, pemerintah resmi memperpanjang penyaluran bansos beras 10 Kg di 2024.

Baca Juga: Selamat! Resmi Dipercepat, Surat Undangan Pencairan Bansos Periode Juli Sudah Beredar, KPM Sudah Dapat?

Bantuan ini disalurkan dengan tujuan sebagai bantalan ekonomi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Total KPm yang mendapatkan bantuan ini adalah 22.004.077 KPM yang berasal dari DTKS.

Dan kabar baiknya, terhitung hari ini 9 Juli 2024, bantun tersebut sudah terpantau di 2 wilayah.

Kedua wilayah tersebut adalah Kabupaten Lamongan dan Madura yang keduanya berada di Jawa Timur.

Baca Juga: Cek Saldo Siang Hari Ini 9 Juli 2024 untuk Saldo PKH BPNT Juli Agustus 2024, Sudah Ada Saldo Masuk?

Hal tersebut terpantau dari unggahan KPM yang menyebutkan sudah mendapatkan bansos tahap 6 bulan Juli dan kini mendapatkan pencairan untuk bulan Juli hari ini.

Pencairan tersebut tentunya jadi kaabar baik bagi KPM diseluruh wilayah Indonesia yang terdaftar sebagai penerima.

Dimana hingga Desember kedepan KPM akan mendapatkan bantuan beras kembali dengan total mencapai 60 kg per KPM dengan 10 kg per tahap pencairan.

Perlu diketahui saat ini pemerintah juga tengah pengupayakan pemerataan pencairan di berbagai wilayah.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo BLT Mitigasi, PKH BPNT Juli Agustus pada Hari Ini 9 Juli 2024, Ada Saldo Masuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X