Selain 2 jenis yang diatur oleh Kemendikbud tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Baru-baru ini sempat viral mengenai perubahan seragam sekolah setelah hari raya idul fitri 2024.
Namun, pihak kemendikbud ristek mengatakan bahwa berita tersebut tidaklah benar.
Dimana aturan terbarunya hanyalah tidak diharuskan bagi siswa siswi membeli seragam baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Tujuannya adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan dikalangan peserta didik.
Informasi kedua mengenai beasiswa yang diberikan oleh pemerintah.
Beasiswa yang dimaksud adalah untuk penerima bantuan PIP anak sekolah tahun 2024 dan penerimaan bantuan PKH bagi keluarga yang mempunyai komponen anak sekolah SD, SMP dan SMA/ SMK sederajat.
Dimana untuk bantuan PIP dicairkan dalam 3 tahapan dan di bulan Juli 2024 ini sudah masuk ke dalam tahapan ke 2.
Baca Juga: Beredar Struk Pencairan PKH di Sosial Media, Benarkan Bansos Tahap 4 Juli Agustus Sudah Cair?
Namun perlu diingat tidak semua tahapan siswa siswi mendapatkan bantuan PIP, karena bantuan ini hanya disalurkan setiap 1 kali setahun saja.
Bantuan sosial yang diterima oleh siswa siswi yang lain adalah bantuan PKH bagi anggota keluarga yang mempunyai anak sekolah SD, SMP dan SMA/ SMK sederajat.
Untuk pencairan bantuan PIP melalui buku rekening simpel yang diterbitkan lewat KKS BRI, BNI, BSI dan Mandiri.
Sementara untuk PKH ada yang dicairkan lewat KKS merah putih dan ada juga yang dicairkan lewat PT Pos Indonesia.