7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi
8. Mempunyai pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
9. Mempunyai penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD.
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
11. Penghasilan di atas UMP/UMR
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
Semoga saja para KPM tidak masuk dalam golongan di atas tadi sehingga bansos untuk alokasi nanti bisa lancar cair.
Demikianlah ulasan Kemensos merilis ada 15 golongan yang dicoret bantuan sosial PKH BPNT KIS PBI untuk bulan Juli Agustus September 2024 simak apa saja.***