AYOBOGOR.COM -- Kemensos telah merilis ada 15 golongan yang dicoret dari penerimaan bantuan sosial PKH BPNT KIS PBI untuk periode bulan Juli Agustus September 2024.
Terdapat sejumlah bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos yakni PKH dan BPNT untuk alokasi bulan Juli Agustus.
Bantuan utama yang dikucurkan adalah Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Sementara untuk KIS PBI ini adalah bantuan jaminan kesehatan gratis dari JKN.
Sebagaimana melansir dari laman Kemensosri, bagi KPM yang tidak layak menerima bantuan sosial termasuk dalam 15 golongan berikut ini.
1. Alamat tidak ditemukan
2. Individu tidak ditemukan
Baca Juga: 15 Kriteria KPM Ini Fix Dinyatakan Tidak Layak Dapat Bansos Pemerintah!
3. Meninggal dunia atau kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK.
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
6. Sudah mampu dan atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum yang setiap program dapatkan.