Nah, berikut tiga alasan mengapa seseorang mungkin dikeluarkan dari program:
1. Penghasilan mereka dikategorikan sebagai UMK (Upah Minimum Kota/Regional Minimum Wage), UMR (Upah Minimum Regional/Provincial Minimum Wage), atau UMP (Upah Minimum Provinsi/Provincial Minimum Wage).
2. Mereka dianggap mampu oleh pemerintah desa setempat.
3. Mereka telah dilaporkan oleh keluarga, teman, atau tetangga melalui fitur sanggah (keberatan) aplikasi karena memiliki lebih dari satu mobil atau motor.
Nah, kemudian kabar terbaru penyaluran bantuan sosial Juli 2024, yakni Kementerian Sosial meluncurkan program bantuan sosial permakanan lansia dan disabilitas.
Program ini memberikan bantuan makanan senilai Rp 30.000 per hari (atau Rp 600.000 per bulan) kepada lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Bantuan makanan akan didistribusikan setiap hari selama satu bulan penuh dan akan mencakup lauk pau, buah-buahan, sayuran, dan air mineral atau susu.