Kabar Baik dan Penting di Bulan Juli 2024 untuk Semua Penerima Bantuan Sosial Tunai dan Non Tunai

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:33 WIB
Kabar Baik dan Penting di Bulan Juli 2024 untuk Semua Penerima Bantuan Sosial Tunai dan Non Tunai (Facebook)
Kabar Baik dan Penting di Bulan Juli 2024 untuk Semua Penerima Bantuan Sosial Tunai dan Non Tunai (Facebook)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini ada kabar baik dan penting di bulan Juli tahun 2024 yang harus diketahui oleh semua keluarga penerima manfaat.

Baik itu untuk penerima bantuan sosial dari pemerintah tunai dan non tunai.

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak uraian di bawah ini secara lengkap sesuai yang dilansir dari Youtube Ariawanagus.

Baca Juga: FIX Cair Besok 5 Juli 2024, Sebanyak 2748 KPM Dapat Penyaluran Bansos MRP di Wilayah Ini

Bulan Juli 2024 ini adalah bulan pencairan bantuan sosial baik yang alokasi untuk sebelum-sebelumnya.

Untuk bantuan yang cair di bulan Juli ini beberapa diantaranya adalah bantuan beras 10 kg yang masih alokasi Juni atau tahapan yang ke 6.

Dimana sebagian wilayah masih belum melakukan pencairan bahkan KPM bisa mendapatkan pencairan double karena tahapan ke 5 juga masih ada yang disalurkan.

Nanti di bulan Agustus baru dimulai untuk pencairan beras 10 kg untuk tahap selanjutnya.

Baca Juga: Wajib Dicatat! 2 Kabar Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli Agustus 2024, Berikut Poin-poinnya

Dimana ada 9 tahapan untuk pencairan beras 10 kg di sisa 3 bulan terakhir yakni Agustus, Oktober dan Desember tahun 2024.

Kemudian informasi selanjutnya mengenai bantuan tunai yang masih dicairkan di awal Juli 2024 ini adalah bantuan PKH dan BPNT.

Dimana PKH BPNT ini masih untuk alokasi Juni 2024 karena memang sebagian KPM ada yang tervalidasi baru oleh system.

Selain PKH BPNT, bantuan PIP juga dicairkan secara bertahap dimana pencairan memang ada yang dilakukan di awal tahun, pertengahan tahun dan akhir tahun.

Baca Juga: Ramai Cair di Kartu KKS! Ini Hasil Cek Saldo Bank Himbara untuk PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus Pada Kamis, 4 Juli 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X