FIX Cair Besok 5 Juli 2024, Sebanyak 2748 KPM Dapat Penyaluran Bansos MRP di Wilayah Ini

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos MRP (PKH Tegal)
Ilustrasi penyaluran bansos MRP (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM -- Cair besok di tanggal 5 Juli 2024 ada sebanyak 2748 KPM dapat penyaluran bansos MRP di wilayah ini

Menjadi kabar yang membahagiakan bagi semua KPM di berbagai wilayah karena bantuan MRP atau bansos beras 10 kg kembali disalurkan.

Bantuan sosial beras ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam masyarakat miskin dan masuk di data P3KE.

Baca Juga: Wajib Dicatat! 2 Kabar Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli Agustus 2024, Berikut Poin-poinnya

Kemudian bantuan ini dialokasikan kepada 22 juta KPM yang berhak mendapatkan dan bagi penerima bansos PKH BPNT kemungkinan tidak dapat.

Bantuan ini akan diperpanjang sampai bulan Desember 2024 sesuai instruksi presiden namun untuk alokasinya dua bulan sekali.

Yang penyaluran bulan Juli dicairkan pada bulan Agustus, kemudian yang bulan September menjadi Oktober dan terakhir adalah bulan November menjadi Desember.

Bantuan beras ini adalah bantuan tambahan bukan reguler seperti PKH atau BPNT yang disalurkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Ramai Cair di Kartu KKS! Ini Hasil Cek Saldo Bank Himbara untuk PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus Pada Kamis, 4 Juli 2024

Selain itu, di bulan Juli 2024 ini akan ada penyaluran bantuan PKH Tahap 4 dan BPNT tahap 5 yang melalui KKS bank himbara.

Alokasinya sendiri adalah dua bulan yakni Juli Agustus dengan nominal untuk PKH sesuai komponen sedangkan BPNT senilai Rp400 ribu.

Sementara itu, melansir dari laman facebook PKH dan BPNT ada penyaluran beras 10kg di tahap 6 sebanyak 2748 KPM di Aceh Utara.

Nama-nama daerahnya adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Hasil Pengecekan Status Bansos PKH BPNT di SIKS-NG Kamis Pagi, Muncul 2 Keterangan Ini Plus Tambahan Bantuan BLT Rp 750.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X