1. Harus terdaftar di dalam data DTKS dan aktif sebagai penerima bantuan PKH
2. Di dalam keluarga maksimal yang mendapatkan bansos PKH hanya 4 komponen saja
3. Data harus aktif dan padan diantara DTKS dan Dukcapil
4. Jika mempunyai anak sekolah SD, SMP dan SMA datanya harus terdaftar di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing dan data padan dengan DTKS
5. Komponen PKH balita hanya sampai untuk anak yang ke 2 saja
6. Yang tergolong anak balita memiliki umur 0 sampai 6 tahun
7. Komponen disabilitas hanya untuk maksimal 4 orang saja dalam satu keluarga
8. Komponen lansia untuk maksimal 4 orang saja dalam satu keluarga
9. Yang tergolong komponen lansia memiliki umur minimal 60 tahun
10. Komponen cucu juga bisa masuk ke dalam bantuan PKH
11. Komponen ibu hamil maksimal hanya untuk kehamilan ke 2
12. Jika ada 2 komponen yang mendapatkan bantuan sosial maka diutamakan dengan komponen yang memiliki nominal lebih tinggi
Itulah informasi mengenai aturan terbaru untuk pencairan bantuan PKH tahap 4 maupun BPNT tahap 5 yang wajib disimak.***