Info Penting Besok 4 Juli 2024, Ada Aturan Terbaru Pencairan Bantuan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 14:16 WIB
Info Penting Besok 4 Juli 2024, Ada Aturan Terbaru Pencairan Bantuan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 (Youtube Bungkas Wae)
Info Penting Besok 4 Juli 2024, Ada Aturan Terbaru Pencairan Bantuan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 (Youtube Bungkas Wae)

AYOBOGOR.COM -- Inilah info penting untuk besok, 4 Juli tahun 2024 mengenai aturan terbaru dari pemerintah.

Terkait dengan pencairan bantuan sosial reguler PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli Agustus tahun 2024.

Semua KPM wajib simak informasinya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Bungkas Wae.

Seperti yang diketahui pencairan untuk bantuan PKH maupun BPNT tahap selanjutnya masih menggunakan 2 skema penyaluran.

Baca Juga: PKH BPNT Siap Cair! Catat Tanggal Penting di Bulan Juli 2024 Ini karena Ada Berbagai Bansos Tunai Cair Merata

Ada yang disalurkan lewat KKS merah putih bank himbara yakni BSI, BNI, BRI dan Mandiri.

Dan ada juga yang dicairkan lewat PT Pos Indonesia.

Biasanya yang pencairan lewat KKS merah putih ini dilakukan 2 bulan sekali dan 3 bulan sekali bagi yang pencairan lewat PT Pos Indonesia.

Selain itu juga ada peraturan baru yang sudah ditetapkan untuk pencairan PKH tahun 2024.

Baca Juga: Info Penting Kemendikbud RI bagi Seluruh Penerima PIP, Segera Lakukan Hal Ini Agar Saldo Bansos Diterima

Bantuan PKH adalah bantuan bersyarat yang harus memenuhi komponen yang ditetapkan pemerintah.

Seperti di dalam keluarganya harus memiliki salah satu diantara yang berikut ini.

Seperti ibu hamil, anak balita 0 sampai 6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia dan korban HAM berat.

Dari beberapa komponen tersebut terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi oleh KPM untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Info Pencairan PKH BPNT Hari Ini 3 Juli 2024, Selamat Ada Bansos Tunai dan Barang yang Cair untuk KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X