Dengan tahapan penyaluran per dua bulan sekali. Yaitu mulai bulan Agustus, kemudian Oktober dan terakhir Desember 2024.
Mengenai Banpang beras 10 kg yang masih disalurkan pada pekan pertama Juli ini, bukan merupakan penyaluran periode baru. Melainkan melanjutkan alokasi Juni yang belum terealisasikan.
Sedangkan mengenai basis data yang digunakan, belum ada informasi resmi lebih lanjut. Apakah akan menggunakan DTKS, P3KE atau Regsosek yang baru-baru ini diluncurkan.
Demikian Bansos komplementer sebagai pelengkap PKH dan BPNT yang bisa dicairkan ke KPM pada 2024 ini.***