KPM Kabarkan Dapat 2 Bansos Tambahan Berupa Uang Tunai dan Barang Cair Bersamaan, Ternyata Bantuan Ini yang Dicairkan

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 16:55 WIB
Ilustrasi -- KPM kabarkan dia mendapatkan bansos tambahan cair dobel. Ternyata bansos ini cair. (gunungkidulkab.go.id)
Ilustrasi -- KPM kabarkan dia mendapatkan bansos tambahan cair dobel. Ternyata bansos ini cair. (gunungkidulkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah bantuan sosial tambahan dikabarkan cair dobel didapat KPM di minggu pertama bulan Juli 2024.

Bahkan, bansos tambahan yang cair tersebut berupa uang tunai dan dalam bentuk barang.

Seperti diketahui, di awal bulan Juli 2024, sejumlah bansos diceikan oleh pemerintah kepada para penerima manfaat.

Sebut saja PKH dan BPNT yang merupakan bantuan regular yang disalurkna kepada KPM baru.

Bantuan ini diperkirakan akan cair di minggu pertama ini lewat 2 skema.

Baca Juga: Berikut Tanggal-tanggal Penting di Bulan Juli Tentang Pencairan Bansos, KPM Wajib Tahu!

Yang punya kartu KKS, akan dicairkan langsung ke kartu KKSnya. Sedangkan yang tidak punya, akan dicairakn lewat PT Pos.

Lalu masih akan ada pencairan bansos Program Indonesia Pintar atau PIP di bulan Juli 2024 ini.

Kemudian bantuan beras 10 kilogram untuk tahap 6 juga masih akan disalurkan, karena di bulan Juni kemarin masih terdapat beberapa wilayah yang masih belum cair bantuannya.

Baca Juga: Setelah Keluarnya Surat dari Kemensos Kemarin, Kini Status 2 Bansos Regular Ini Sudah Berubah Jadi SP2D

Lalu bansos apakah yang cair dobel kepada salah seorang KPM tersebut? Melansir dair YouTuba Naura Vlog, bansos tersbut adalah Atensi yapi dan beras 10 kilogram.

Keduan bansos tersebut dikabarkan cair oleh seorang KPM. Yang mana dari bantuan Atensi Yapi KPM tersebut mendapatkan pencairan Rp 400 ribu.

Ditambah dengan beras 10 kilogram yang ia dapat dari bansos MRP alokasi tahap keenam bulan Juni 2024.

Baca Juga: Dipercepat! 6 Bansos Cair Lagi di Awal Juli 2024, Kabar Gembira Bagi KPM Karena Bisa Dapat Bantuan Reguler dan Tambahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X