KPM Wajib Catat! Ini Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli Agustus 2024

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 07:45 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus 2024. (PKH Tegal)
Ilustrasi penerima bansos PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus 2024. (PKH Tegal)

3. Bukan seorang karyawan ataupun pensiunan yang mendapat upah setara UMK/UMP.

4. Calon penerima manfaat ada dalam daftar DTKS dan SIKS-NG

5. Bukan sebagai pendamping sosial PKH atau BPNT.

6. Mempunyai identitas valid sebagai WNI dan terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti KK dan NIK


Demikianlah KPM wajib mencatat beberapa syarat menjadi penerima bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Juli Agustus 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X