3. Bukan seorang karyawan ataupun pensiunan yang mendapat upah setara UMK/UMP.
4. Calon penerima manfaat ada dalam daftar DTKS dan SIKS-NG
5. Bukan sebagai pendamping sosial PKH atau BPNT.
6. Mempunyai identitas valid sebagai WNI dan terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti KK dan NIK
Demikianlah KPM wajib mencatat beberapa syarat menjadi penerima bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Juli Agustus 2024.***