KPM Wajib Catat! Ini Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli Agustus 2024

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 07:45 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus 2024. (PKH Tegal)
Ilustrasi penerima bansos PKH dan BPNT alokasi Juli Agustus 2024. (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM -- Para KPM wajib mencatat apa saja yang menjadi syarat penerima bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Juli Agustus 2024.

Pada bulan Juli 2024 ini Kemensos akan kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos reguler yakni BPNT dan PKH.

Dimana untuk PKH dan BPNT ini cair melalui KKS bank himbara bagi keluarga yang tidak mampu.

Baca Juga: Heboh Saldo Rp 400.000 Tetiba Masuk di Rekening KKS Mandiri, BRI, BNI, BSI, Bukan BPNT Tahap 5 Juli Agustus Melainkan...

Adapun tujuan dari Program Keluarga Harapan yakni meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi rumah tangga miskin melalui pemberian tunjangan pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Lain halnya Bantuan Pangan Non Tunai ini bertujuan mencukupi pangan yang berkualitas untuk keluarga miskin dengan pemberian bantuan berupa uang non tunai dan dibelanjakan.

Jumlah nominal uang yang diterima setiap KPM untuk BPNT jika alokasi dua bulan dan cair di rekening KKS merah putih adalah Rp400 ribu.

Sementara, untuk PKH yang cair dua bulan via KKS tentu disesuaikan dengan komponen penerima manfaat.

Baca Juga: Selamat! Bagi Pemegang KIS, Ada 8 Bantuan Sosial dari Pemerintah di Bulan Juli 2024

Sebagai contoh jika KPM mendapat komponen lansia dengan nominal yakni Rp400.000.

Berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mendapat kedua bantuan dari pemerintah tadi.

1. Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu alias berpenghasilan di bawah UMK.

2. Termasuk dalam desil terbawah data kemiskinan.

Baca Juga: Cek Status Bansos PKH Tahap 4 Alokasi Juli Agustus 2024, Simak Apakah Benar Sudah SP2D!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X