Update Terbaru Pencairan Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Via Kartu KKS, KPM Siap-siap Bisa Saja Penyaluran Dipercepat

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 16:55 WIB
Update Terbaru Pencairan Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Via Kartu KKS, KPM Siap-siap Bisa Saja Penyaluran Dipercepat (Pexels/Robert Lens)
Update Terbaru Pencairan Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Via Kartu KKS, KPM Siap-siap Bisa Saja Penyaluran Dipercepat (Pexels/Robert Lens)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 secara umum sudah selesai dilakukan.

Kini tinggal pencairan susulan untuk tahap tersebut. Dan di bulan ini sudah memasuki periode salur terbaru, yakni Juli-Agustus.

Benar saja, memasuki pencairan baru ini, akan dilakukan lewat 2 skema pencairan, pertama lewat kartu KKS, dan kedua via PT Pos Indonesia.

Untuk yang cair di KKS, periode salurnya adalah Juli-Agustus. Sementara yang cair di PT Pos Indonesia untuk alokasi Juli-September.

Baca Juga: Enam Bansos Cair Mulai 1 Juli 2024, KPM Bahagia Kebutuhan Dapur dan Biaya Sekolah Terbantu

Lalu kapan pencairan PKH BPNT via Kartu KKS di periiode salur terbaru ini?

Berikut ini prediksinya melansir dari channel YouTube Diary Bansos.

Adapun diawal bulan Juli 2024, Pusdatin masih dalam tahap penyiadapn data penerima bansos.

Diperkirakan, penyiapan data akan dilakukan di minggu pertama hingga minggu kedua.

Sehingga KPM harap bersabar mengingat pencarian bansis PKH dan BPNT tidak akan dilakukan di awal bulan Juli.

Prediksinya, PKH BPNT via Kartu KKS akan mulai disalurkan di minggu terakhir atau awal bulan Agustus 2024.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Dibuka? Ini Jadwalnya, Benarkah Beasiswa Masyarakat Berprestasi Mulai 1 Juli 2024?

Sedangkan untuk PT Pos diperkirakan akan mulai di awal bulan Agustus mendatang.

Kita doakan saja, ada percepatan pencairan PKH dan BPNT alokasi Juli-September sehingga bantuan bisa dicairkan di awal Juli ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X