AYOBOGOR.COM -- Seorang KPM berhak mendapatkan bansos PKH Tahap 4 dengan nominal mencapai Rp 1,4 juta.
Namun, penyaluran bantuan dengan nominal tersebut hanya bagi KPM yang mempunyai komlonen tertentu.
Pasalnya, besaran bansos PKH Tahap 4 ditentukan dengan banyaknya komponen yang dimiliki KPM.
Sudah memasuki bulan Juli 2024, menjadi harapan baru bagi KPM terkait penantian bantuan sosial.
Mengingat, pemerintah telah mengagendakan beberapa penyaluran bantuan sosial di bulan ini.
Lalu, benarkah KPM bisa mendapatkan bansos PKH Tahap 4 senilai Rp 1,4 juta?
Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Gania Vlog, seorang KPM ternyata bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 1,4 juta.
Dengan catatan, KPM memiliki beberapa komponen berikut ini:
Dua Anak Balita Usia 0-6 tahun sebesar Rp 1 juta
Komponen Lansia sebesar Rp 400 ribu
Perlu digarisbawahi, total bansos tersebut untuk alokasi dua bulan yakni Juli Agustus 2024.
Maka, jika disalurkan melalui PT Pos Indonesia, bantuan yang diterima tentunya lebih besar.
Baca Juga: Mahasiswa On Going Wajib Tau, 6 Komponen Biaya Ini Tidak Ditanggung Oleh KIP Kuliah!