Fix! Daftar Penerima Bansos Mengacu Pada Regsosek, Menko Airlangga Hartarto Beberkan Alasannya!

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 08:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Instagram)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Instagram)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah menetapkan perubahan data penerima bansos yang kini mengacu kepada Regsosek.

Perubahan sumber data tersebut sempat menjadi perbincangan publik yang berkaitakn dengan proses penyaluran bantuan sosial.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan terkait perubahan sumber data penerima bansos yang mengacu pada Regsosek.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Tunai Rp3,3 Juta Khusus KPM PKH Komponen Ini, Dipastikan Cair Setiap Tahapan

Seperti diketahui bahwa sebelumnya data KPM sebagai penerima bantuan sosial mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, baru-baru ini pemerintah melakukan perubahan data sebagai bentuk upaya meningkatkan akurat data dan mengoptimalkan penyaluran.

Lalu, apa kalah alasan pemggunaan Regsosek sebagai sumber acuan data penerima bansos?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Menko Perekonomian buka suara soal Regsosek.

Baca Juga: Alhamdulillah! 4 Bansos Fix Cair Mulai Hari Ini 1 Juli 2024, KPM Siap-siap Banjir Rezeki Lagi, Bakal Terima Uang Segini...

Menurutnya, penggunaan Registrasi Sosial Ekonomi merupakan suatu langkah yang penting dalam menciptakan data yang komperhensif.

Airlangga Hartarto menilai dengan menggunakan sumber data baru tersebut dapat mengetahui gambaran yang jelas terkait tingkat kesejahteraan hingga kondisi rumah tangga.

Selain itu, ia menegaskan jika data tersebut samgat krusial untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Airlangga berharap jika data ini bisa menjadi tools dalam penghapusan kemiskinan di seluruh wilayah.

Baca Juga: 4 Bansos Cair di Awal Bulan Juli 2024, Salah Satunya Statusnya Sudah SPM dengan Nominal Rp400 Ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Arfan Saputra Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X