2. KPM Tergraduasi Mandiri atau Ikut Program Pena
Alasan kedua kenapa seorang KPM dicoret sebagai penerima PKH adalah yang bersangkutan sudah tergraduasi.
Itu dikarenakan, KPM sudah merasa mampu dan menginfokan keluar sebagai penerima bansos.
Ada juga KPM yang tergraduasi karena mengikuti program Pena dari Kemensos.
Dengan program Pena tersebut KPM berkesempatan mendapatakan dana permodalan dari pemerintah hingga Rp 5 juta rupiah.
3. Tak Lolos Verifikasi dan Validasi
Alasan ketiga seorang KPM dihapus dari penerima bansos adalah tak lolos verifikasi dan validasi.
Saat ini proses sedang berjalan hingga tanggal 29 Juni 2024 nanti.
Baca Juga: Sumber Data Penerima Bansos Bukan Lagi DTKS Melainkan Regsosek, Bagaimana Nasib KPM PKH dan BPNT?
Hal tersebut dipersiapkan untuk proses pencairan PKH dan BPNT untuk alokasi Juli-September mendatang.
Diketahui jika pencairan PKH dan BPNT via kartu KKS akan dicairkan 2 bulan Juli-Agustus.
Sedangkan yang cair via PT Pos akan cair untuk 3 bulan yakni Juli-September.
Itulah tadi beberapa alasan kenapa Kemensos menghapus kepesertaan KPM sebagai penerima bansos PKH untuk bulan Juli 2024.